Sabtu, 29 Maret 2014

TAYAMMUM




Bagian 1 :
Apakah tayammum termasuk azimah atau rukhshah?

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang ini kita harus mengetahui terlebih dahulu, apakah itu rukhsoh dan azimah?
·         Azimah
Azimah adalah hukum tetap yang tidak ada perbedaan dengan dalil syar’i yang lain yang harus dikerjakan, tidak boleh tidak.
Contohnya : Sholat lima waktu. Tidak ada satupun dalil yang menyelisihi kewajiban sholat lima waktu.
·         Rukhshah
Rukhsah adalah keringanan yang diberikan oleh Allah yang berbeda dari hukum asalnya karena ada alasan yang kuat dan sama-sama boleh dikerjakan.
Contohnya : Seseorang yang sedang dalam perjalanan, dia diberi rukhsoh untuk menjama’ sholat dan diapun boleh melakukan sholat seperti  biasanya.

Tayammum Rukhshah
Jumhur ulama berpendapat bahwa tayammum adalah rukhshah atau keringanan untuk musafir dan orang sakit, yang mana dua kategori ini boleh mengambil keringanan yang ada dengan bertayammum atau berwudhu seperti biasanya.  
Tayammum Azimah
Jumhur ulama juga mengkategorikan tayammum sebagai azimah dengan syarat tidak ada air. Sedangkan Hanabilah dan sebagian Syafiiah berpendapat bahwa tayammum merupakan azimah baik untuk musafir, orang sakit, atau yang tidak mendapat air, yang berarti mereka wajib bertayammum pada kondisi tersebut. 

Bagian 2 :
Bolehkah Musafir Bertayammum?

Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) dibolehkan bertayammum. Perbedaannya hanyalah apakah dia termasuk rukhsah atau azimah.
وَقَالَ التَّادَلِيُّ : وَالْحَقُّ عِنْدِي أَنَّهُ عَزِيمَةٌ فِي حَقِّ الْعَادِمِ لِلْمَاءِ ، رُخْصَةٌ فِي حَقِّ الْوَاجِدِ الْعَاجِزِ عَنِ اسْتِعْمَالِه
Dalam hal ini, At-tadalli, seorang ulama dari kalangan Maliki berkata : Yang paling benar menurutku bahwa tayammum adalah azimah jika tidak ada air, dan rukhsah ketika ada air namun terhalang untuk menggunakannya.

Bagian 3 :
Apakah Tayammum Pengganti Permanen atau Sementara? Apa Konsekuensinya?

Para ulama bersepakat bahwa tayammum adalah pengganti wudhu dan mandi janabah ketika tidak ada air. Namun, mereka berbeda pendapat dalam mengkategorikan apakah tayammum pengganti darurat ataukah permanen.

1.    Pengganti Darurat
Jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Syafiiyyah, dan Hanabilah sepakat bahwa tayammum adalah pengganti wudhu dan mandi janabah yang bersifat sementara atau darurat.
Mengapa? Karena jumhur ulama berpendapat bahwa pada hakikatnya tidak mengangkat hadats melainkan sekedar pengganti untuk membolehkan mereka yang dalam keadaan darurat menunaikan shalat.

Apa Konsekuensinya? Kosekuensinya adalah :

a.    Bila Ditemukan Air Maka Tayammum Tidak Berlaku
Jika seseorang tidak menemukan air untuk bersuci, kemudian dia bertayammum, lalu setelah bertayammum dia menemukan air, maka tayammum tidak berlaku lagi saat itu juga. Beda halnya jika orang tersebut sudah menunaikan shalat. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat apakah harus mengulanginya atau tidak.

b.   Harus Selalu Mengulang Tayammum
Karena tayammum merupakan pengganti sementara, maka kesucian hasil tayammum juga sementara (tidak mutlak). Kondisi ini disamakan dengan wanita istihadoh yang harus bersuci setiap akan melaksanakan sholat.
Dasar dari pendapat ini adalah atsar dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu :
من السنة أن لا يصلي الرجل بالتيمم إلا صلاة واحدة ، ثم يتيمم للأخرى (رواه الدارقطني)
     Termasuk  bagian  dari  sunnah,  agar  seseorang tidak  shalat dengan  bertayammum  kecuali  hanya  satu  kali  shalat  saja, kemudian hendalkan dia bertayammum lagi untuk mengerjakan shalat yang lain. (HR. Ad-Daruquthni)
Dalam prakteknya, para ulama berbeda pendapat dalam memaknai hadits ini : 

·         Mazhab  Al-Malikiyah  dan  Asy-Syafi'iyah
Mereka berpendapat bahwa tidak boleh melakukan dua shalat wajib dengan satu tayammum. Misalnya ketika menjama’ shalat baik jama’ taqdim atau jama’ ta’khir, harus berwudhu di masing-masing shalat. Misalnya ketika akan menjama’ shalat dhuhur dan ashar, maka dia shalat duhur, kemudian tayammum lalu shalat ashar. Tetapi jika setelah shalat wajib dia melakukan shalat sunnah(nafilah), maka tidak apa-apa.
Dan ketika dia akan menggabungkan shalat fardhu dan shalat sunnah maka dia harus melaksanakan shalat fardhu lebih dulu baru shalat sunnah. Contohnya pada shalat dhuhur ada shalat qabliyah dan ba’diyah. Yang dibolehkan adalah dia shalat dhuhur dulu baru shalat ba’diyah tanpa qabliyah.
Atau pada shalat tarawih, boleh melakukan shalat tarawih dengan bilangan rakaatnya yang banyak dengan satu kali tayammum.
Namun  dalam  mazhab  Asy-Syafi'iyah
Boleh mendahulukan shalat sunnah sebelum shalat wajib dan setelahnya shalat sunnah lagi. Seperti ketika shalat dhuhur, dia boleh shalat dhuhur sepaket dengan qabliyah dan ba’diyahnya.

·         Mazhab  Al-Hanabilah 
Hanabilah memaknai hadits ini dengan batasan waktu satu shalat fardhu. Jadi masa berlaku tayammumnya sejak awal waktu hingga akhir. Misalnya selama waktu dhuhur dia boleh melakukan shalat apapun bahkan menjama’ dua shalat fardhu. Namun ketika habis waktu dhuhur dan masuk waktu ashar maka masa berlaku tayammumnya habis. 

c. Belum Sah Tayammum Bila Belum Masuk Waktu
Diantara konsekuensi lainnya adalah tayammum harus dikakukan ketika sudah masuk waktu shalat. Jika dilakukan sebelum masuk waktu shalat maka tayammumnya tidak sah. Berbeda dengan wudhu yang bisa dilakukan sebelum waktu shalat dan tetap berlaku selama belum batal.

d. Bila Bertayammum Lebih Utama Mengakhirkan Shalat
Jumhur  ulama,  termasuk  di  dalamnya  Hanafiyah,  Malikiyah,  Syafi'iyah  dan  Hanabilah sepakat bahwa dalam ketika tidak ada air, lebih baik mengakhirkan shalat jika masih ada harapan akan adanya air agar benar-benar yakin pasti bahwa saat itu tidak ada hal lain yang bisa mengganti wudhu selain tayammum.
Namun jika sejak awal sudah tahu bahwa tidak akan ada air maka lebih baik menyegerakan shalat.

2. Pengganti Mutlak
Kebalikan dari pendapat di atas, Hanafiyah memandang bahwa tayammum menduduki posisi wudhu seutuhnya. Tayammum mengangkat hadats baik kecil maupun besar, asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
Maka  konsekuensi  dari  pendapat  ini menurut Hanafiyah antara lain :

  • ·         Bila Ditemukan Air Tidak Perlu Berwudhu Lagi

إن الصعيد الطيب طهور المسلم‏,‏ وإن لم يجد الماء عشر سنين (رواه ابن حبان)
Tanah yang baik adalah wudhu'-nya seorang muslim, meski pun sampai sepuluh tahun. (HR. Ibnu Hibban)

Di dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ‘tanah yang baik’ dalam hal ini bermakna tayammum adalah wudhu. Maka tayammum menempati kedudukan wudhu seutuhnya.

  • ·         Tidak Perlu Selalu Mengulang Tayammum
  • ·         Tayammum Sah Meski Belum Masuk Waktu

Disadur dari :
Mausu’ah Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, Bab Tayammum ; Jilid 14.
Dr. Wahbah Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Bab Tayammum ; Jilid 1, Darul Fikr : 1985 M.

Qathrin Izzah Fithri