Bagian
1 :
Apakah
tayammum termasuk azimah atau rukhshah?
Sebelum
kita membahas lebih jauh tentang ini kita harus mengetahui terlebih dahulu,
apakah itu rukhsoh dan azimah?
·
Azimah
Azimah
adalah hukum tetap yang tidak ada perbedaan dengan dalil syar’i yang lain yang
harus dikerjakan, tidak boleh tidak.
Contohnya
: Sholat lima waktu. Tidak ada satupun dalil yang menyelisihi kewajiban sholat
lima waktu.
·
Rukhshah
Rukhsah
adalah keringanan yang diberikan oleh Allah yang berbeda dari hukum asalnya
karena ada alasan yang kuat dan sama-sama boleh dikerjakan.
Contohnya
: Seseorang yang sedang dalam perjalanan, dia diberi rukhsoh untuk menjama’
sholat dan diapun boleh melakukan sholat seperti biasanya.
Tayammum
Rukhshah
Jumhur
ulama berpendapat bahwa tayammum adalah rukhshah atau keringanan untuk musafir
dan orang sakit, yang mana dua kategori ini boleh mengambil keringanan yang ada
dengan bertayammum atau berwudhu seperti biasanya.
Tayammum
Azimah
Jumhur
ulama juga mengkategorikan tayammum sebagai azimah dengan syarat tidak ada air.
Sedangkan Hanabilah dan sebagian Syafiiah berpendapat bahwa tayammum merupakan
azimah baik untuk musafir, orang sakit, atau yang tidak mendapat air, yang
berarti mereka wajib bertayammum pada kondisi tersebut.
Bagian
2 :
Bolehkah
Musafir Bertayammum?
Orang
yang sedang dalam perjalanan (musafir) dibolehkan bertayammum. Perbedaannya
hanyalah apakah dia termasuk rukhsah atau azimah.
وَقَالَ التَّادَلِيُّ : وَالْحَقُّ عِنْدِي أَنَّهُ عَزِيمَةٌ فِي حَقِّ
الْعَادِمِ لِلْمَاءِ ، رُخْصَةٌ فِي حَقِّ الْوَاجِدِ الْعَاجِزِ عَنِ اسْتِعْمَالِه
Dalam
hal ini, At-tadalli, seorang ulama dari kalangan Maliki berkata : Yang paling
benar menurutku bahwa tayammum adalah azimah jika tidak ada air, dan rukhsah
ketika ada air namun terhalang untuk menggunakannya.
Bagian
3 :
Apakah
Tayammum Pengganti Permanen atau Sementara? Apa Konsekuensinya?
Para ulama bersepakat
bahwa tayammum adalah pengganti wudhu dan mandi janabah ketika tidak ada air.
Namun, mereka berbeda pendapat dalam mengkategorikan apakah tayammum pengganti
darurat ataukah permanen.
1. Pengganti Darurat
Jumhur ulama dari kalangan Malikiyah,
Syafiiyyah, dan Hanabilah sepakat bahwa tayammum adalah pengganti wudhu dan
mandi janabah yang bersifat sementara atau darurat.
Mengapa? Karena jumhur ulama
berpendapat bahwa pada hakikatnya tidak mengangkat hadats melainkan sekedar
pengganti untuk membolehkan mereka yang dalam keadaan darurat menunaikan
shalat.
Apa Konsekuensinya?
Kosekuensinya adalah :
a. Bila Ditemukan Air Maka Tayammum Tidak Berlaku
Jika seseorang tidak
menemukan air untuk bersuci, kemudian dia bertayammum, lalu setelah bertayammum
dia menemukan air, maka tayammum tidak berlaku lagi saat itu juga. Beda halnya
jika orang tersebut sudah menunaikan shalat. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat
apakah harus mengulanginya atau tidak.
b. Harus Selalu Mengulang Tayammum
Karena tayammum merupakan
pengganti sementara, maka kesucian hasil tayammum juga sementara (tidak
mutlak). Kondisi ini disamakan dengan wanita istihadoh yang harus bersuci setiap
akan melaksanakan sholat.
Dasar dari pendapat ini adalah atsar dari Ibnu Abbas
radhiyallahuanhu :
من السنة أن لا
يصلي الرجل بالتيمم إلا صلاة واحدة ، ثم يتيمم للأخرى (رواه الدارقطني)
ﱠ Termasuk
bagian dari sunnah,
agar seseorang tidak shalat dengan
bertayammum kecuali hanya
satu kali shalat
saja, kemudian hendalkan dia bertayammum lagi untuk mengerjakan shalat
yang lain. (HR. Ad-Daruquthni)
Dalam
prakteknya, para ulama berbeda pendapat dalam memaknai hadits ini :
·
Mazhab Al-Malikiyah
dan Asy-Syafi'iyah
Mereka berpendapat bahwa tidak boleh
melakukan dua shalat wajib dengan satu tayammum. Misalnya ketika menjama’
shalat baik jama’ taqdim atau jama’ ta’khir, harus berwudhu di masing-masing
shalat. Misalnya ketika akan menjama’ shalat dhuhur dan ashar, maka dia shalat
duhur, kemudian tayammum lalu shalat ashar. Tetapi jika setelah shalat wajib
dia melakukan shalat sunnah(nafilah), maka tidak apa-apa.
Dan ketika dia akan menggabungkan shalat
fardhu dan shalat sunnah maka dia harus melaksanakan shalat fardhu lebih dulu
baru shalat sunnah. Contohnya pada shalat dhuhur ada shalat qabliyah dan
ba’diyah. Yang dibolehkan adalah dia shalat dhuhur dulu baru shalat ba’diyah
tanpa qabliyah.
Atau pada shalat tarawih, boleh melakukan
shalat tarawih dengan bilangan rakaatnya yang banyak dengan satu kali tayammum.
Namun dalam mazhab
Asy-Syafi'iyah
Boleh
mendahulukan shalat sunnah sebelum shalat wajib dan setelahnya shalat sunnah
lagi. Seperti ketika shalat dhuhur, dia boleh shalat dhuhur sepaket dengan
qabliyah dan ba’diyahnya.
·
Mazhab Al-Hanabilah
Hanabilah
memaknai hadits ini dengan batasan waktu satu shalat fardhu. Jadi masa berlaku
tayammumnya sejak awal waktu hingga akhir. Misalnya selama waktu dhuhur dia
boleh melakukan shalat apapun bahkan menjama’ dua shalat fardhu. Namun ketika
habis waktu dhuhur dan masuk waktu ashar maka masa berlaku tayammumnya habis.
c. Belum Sah Tayammum Bila Belum Masuk Waktu
Diantara konsekuensi lainnya adalah
tayammum harus dikakukan ketika sudah masuk waktu shalat. Jika dilakukan
sebelum masuk waktu shalat maka tayammumnya tidak sah. Berbeda dengan wudhu
yang bisa dilakukan sebelum waktu shalat dan tetap berlaku selama belum batal.
d. Bila Bertayammum Lebih Utama Mengakhirkan Shalat
Jumhur
ulama, termasuk di
dalamnya Hanafiyah, Malikiyah,
Syafi'iyah dan Hanabilah sepakat bahwa dalam ketika tidak
ada air, lebih baik mengakhirkan shalat jika masih ada harapan akan adanya air
agar benar-benar yakin pasti bahwa saat itu tidak ada hal lain yang bisa
mengganti wudhu selain tayammum.
Namun
jika sejak awal sudah tahu bahwa tidak akan ada air maka lebih baik menyegerakan
shalat.
2. Pengganti Mutlak
Kebalikan
dari pendapat di atas, Hanafiyah memandang bahwa tayammum menduduki posisi
wudhu seutuhnya. Tayammum mengangkat hadats baik kecil maupun besar, asalkan
syarat-syaratnya terpenuhi.
Maka konsekuensi
dari pendapat ini menurut Hanafiyah antara lain :
- · Bila Ditemukan Air Tidak Perlu Berwudhu Lagi
إن الصعيد الطيب
طهور المسلم, وإن لم يجد الماء عشر سنين (رواه ابن حبان)
Tanah
yang baik adalah wudhu'-nya seorang muslim, meski pun sampai sepuluh tahun.
(HR. Ibnu Hibban)
Di dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ‘tanah yang
baik’ dalam hal ini bermakna tayammum adalah wudhu. Maka tayammum menempati
kedudukan wudhu seutuhnya.
- · Tidak Perlu Selalu Mengulang Tayammum
- · Tayammum Sah Meski Belum Masuk Waktu
Disadur dari :
Mausu’ah Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, Bab Tayammum ; Jilid 14.
Dr. Wahbah Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Bab Tayammum ; Jilid
1, Darul Fikr : 1985 M.
Qathrin Izzah Fithri