Minggu, 22 Desember 2013

Suara Wanita, Apakah termasuk Aurat?


Wanita diciptakan dengan penuh keindahan oleh yang Maha Indah. Setiap hal yang ada pada dirinya, adalah keanggunan dan kemuliaan yang Allah tanamkan dalam fitrahnya. Dia disifati dengan kelemah-lembutan dan kasih sayang. Seperti benda indah dan mahal dia dijaga di tempat yang nyaman di dalam kotak yang aman.
Maka begitulah Islam menurunkan syariat kepada para wanita muslimah untuk menjaga segala keindahan yang ada pada dirinya dengan menutup aurat. Namun ada hal yang tak bisa ditutupi oleh sekedar kain pelapis yakni suara.
Suara ini menjadi sesuatu yang lumrah bagi setiap manusia dalam kehidupan sehari-harinya. Berkomunikasi baginya adalah kebutuhan yang tak terhindarkan.
Lalu bagaimana dengan suara wanita? Dengan sifat indah yang ada padanya, apakah dia termasuk dalam hal yang harus ditutup juga? Lalu bagaimana dia akan menjalani kehidupannya tanpa berkata-kata?

Dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi suara wanita. Namun mayoritas Ulama berpendapat bahwa suara wanita bukanlah aurat.

1.    Suara termasuk Aurat
·     Mereka yang berpendapat bahwa suara adalah aurat bersandar pada hadits :
   صوت المرأة عورة
"Suara wanita adalah aurat". 
·      Ada pula hadits yang berbunyi :
لعن الله صوت المرأة ولو كان بذكرالله
"Allah melaknat suara wanita meskipun untuk berdzikir kepada Allah." [1]
Jika kita kembali kepada dua hadits pertama, derajat hadits keduanya masih dipertanyakan. Hadits yang berbunyi ‘Suara wanita adalah aurat’ ada yang mendhaifkannya bahkan ada yang mengatakan bahwa itu bukan termasuk hadits. Sedangkan hadits "Allah melaknat suara wanita meskipun untuk berdzikir kepada Allah"  tidak jelas riwayatnya. 
·    Di dalam kitab Syarhu az Zarqani ‘ala Mukhtashar Khalil[2], bahwa wanita (pemudi) tidak boleh mengucapkan salam kepada lelaki (pemuda) begitupun sebaliknya. Sedangkan dalam hal membalas salam, Al Mutawalli dalam kitab Raudhah ath Thalibin, makruh bagi laki-laki yang menjawab salam seorang wanita, sedang bagi wanita tidak boleh menjawab salam laki-laki yang bukan mahramnya.[3]

2.    Suara bukan Aurat
Jumhur Ulama mengatakan bahwa suara wanita bukan termasuk aurat karena di zaman para shahabat, para muslimah diberikan kesempatan yang sangat luas untuk bertanya di majlis ilmu. Termasuk di antaranya Aisyah R.A., yang sangat besar peranannya dalam menyampaikan ilmu dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam. Dan setelah Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam wafat, para shahabat banyak mengambil ilmu dan bertanya kepadanya. Dalam hal ini tidak ada pertentangan di kalangan shahabat bahwa suara wanita bukanlah aurat.
Para Ulama Kontemporer di “ Al Lajnah ad Daaimah lil Buhuts al ‘Ilmiah wa al Ifta’ ” yang bertempat di Saudi juga berfatwa bahwa suara wanita bukan termasuk aurat. Hal yang sama juga dilakukan oleh kaum wanita di zaman khulafaurrasyidin radhiyallahu 'anhum dan para pemimpin setelah mereka. Kaum wanita juga mengucapkan dan menjawab salam kepada lelaki non-mahram, tanpa ada satu ulama Islam pun yang mengingkari hal itu. [4]

Dari penjabaran di atas bisa kita simpulkan bahwa hadits-hadits yang menganggap suara wanita adalah aurat tidak bisa dijadikan hujjah karena kedhaifannya, atau bahkan karena tidak diketahui asal usulnya.
Sedangkan Ulama-Ulama yang memakruhkan atau melarang bagi laki-laki, atau wanita memberi salam dan mengucap salam kecuali kepada mahramnya kecuali lelaki yang sudah sangat tua mengedepankan maslahah untuk mencegah timbulnya fitnah.

Maka dalam hal ini suara wanita bukanlah aurat secara mutlaq. Dia dibolehkan berbicara kepada lawan jenisnya dan bermuamalah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam hal menuntut ilmu, akad juala beli dan lain-lain yang bermanfaat dan bertujuan jelas. Dan pembolehan ini bukan pembolehan tanpa batasan. Jika seorang wanita berbicara kepada lelaki yang bukan mahramnya tanpa tujuan yang jelas, dan dia berbicara dengan menampakkan keindahannya (lemah lembut dan menundukkan suara) yang membuat lelaki berkeinginan tidak baik atas dirinya maka hukum asalnya berubah dari boleh menjadi dilarang.
Seperti di dalam Al Quran surat Al Ahzab ayat 32 :
 {فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا} [الأحزاب:32]
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”
Semua hal yang Allah tetapkan untuk wanita adalah untuk memuliakannya dan menjaga keindahan yang ada padanya. Karena di mata Islam wanita mempunyai kedudukan yang sangat terhormat.
«الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ»
"Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholehah.” [5]
Wallahu a’lam bish showab.



[1] http://www.awqaf.ae/Fatwa.aspx?SectionID=9&RefID=19636
[2] Az Zarqani, Muhammad bin Abdulbaqi bin Yusuf bin Ahmad bin Alwan al-Azhary Abu Abdullah al-Masri al-Maliki, Syarhu az Zarqany ‘ala Mukhtashar Khalil, (Beirut : Dar el-Fikr). Wafat tahun 1122 H. Juz 3, hal. 110.
[3] Abu Zakaria Mahiyuddin Yahya Ibn Sharaf al-Nawawi, Raudhah ath Thalibin, (Beirut : Al Maktabah Al Islami, 1412 H/ 1991 M). Wafat tahun 676 H. Kitab Siyar (Sirah), juz 10, hal. 229.
[4] Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil ifta', VI/85, Fatwa No. 4522
[5] Abū al-Ḥusayn ‘Asākir ad-Dīn Muslim ibn al-Ḥajjāj ibn Muslim ibn Ward ibn Kawshādh al-Qushayrī an-Naysābūrī, Shahih Muslim, (Beirut : Dar Ihya at Turats al ‘Arabi, t.h). Wafat tahun 261 H. Bab Sebaik-baik Perhiasan Dunia adalah Wanita Shalihah, hadits no. 1467.