Wanita diciptakan dengan
penuh keindahan oleh yang Maha Indah. Setiap hal yang ada pada dirinya, adalah keanggunan dan
kemuliaan yang Allah tanamkan dalam fitrahnya. Dia disifati dengan kelemah-lembutan dan kasih sayang. Seperti
benda indah dan mahal dia dijaga di tempat yang nyaman di dalam kotak yang aman.
Maka begitulah Islam menurunkan
syariat kepada para wanita muslimah untuk menjaga segala keindahan yang ada
pada dirinya dengan menutup aurat. Namun ada hal yang tak bisa ditutupi oleh
sekedar kain pelapis yakni suara.
Suara ini menjadi sesuatu yang lumrah
bagi setiap manusia dalam kehidupan sehari-harinya. Berkomunikasi baginya
adalah kebutuhan yang tak terhindarkan.
Lalu bagaimana dengan suara wanita? Dengan sifat indah yang ada
padanya, apakah dia termasuk dalam hal yang harus ditutup juga? Lalu bagaimana
dia akan menjalani kehidupannya tanpa berkata-kata?
Dalam hal ini para Ulama
berbeda pendapat dalam menghukumi suara wanita. Namun mayoritas Ulama berpendapat
bahwa suara wanita bukanlah aurat.
1. Suara
termasuk Aurat
· Mereka yang
berpendapat bahwa suara adalah aurat bersandar pada hadits :
صوت المرأة عورة
"Suara wanita
adalah aurat".
· Ada pula hadits
yang berbunyi :
لعن الله صوت المرأة ولو كان بذكرالله
"Allah melaknat
suara wanita meskipun untuk berdzikir kepada Allah." [1]
Jika kita kembali kepada dua hadits pertama, derajat
hadits keduanya masih dipertanyakan. Hadits yang berbunyi ‘Suara wanita adalah
aurat’ ada yang mendhaifkannya bahkan ada yang mengatakan bahwa itu bukan
termasuk hadits. Sedangkan hadits "Allah melaknat suara wanita meskipun
untuk berdzikir kepada Allah" tidak
jelas riwayatnya.
·
Di dalam kitab
Syarhu az Zarqani ‘ala Mukhtashar Khalil[2],
bahwa wanita (pemudi) tidak boleh mengucapkan salam kepada lelaki (pemuda)
begitupun sebaliknya. Sedangkan dalam hal membalas salam, Al Mutawalli dalam
kitab Raudhah ath Thalibin, makruh bagi laki-laki yang menjawab salam seorang
wanita, sedang bagi wanita tidak boleh menjawab salam laki-laki yang bukan
mahramnya.[3]
2. Suara bukan
Aurat
Jumhur Ulama mengatakan bahwa suara wanita bukan termasuk aurat karena di
zaman para shahabat, para muslimah diberikan kesempatan yang sangat luas untuk
bertanya di majlis ilmu. Termasuk di antaranya Aisyah R.A., yang sangat besar
peranannya dalam menyampaikan ilmu dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam. Dan
setelah Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam wafat, para shahabat banyak mengambil
ilmu dan bertanya kepadanya. Dalam hal ini tidak ada pertentangan di kalangan
shahabat bahwa suara wanita bukanlah aurat.
Para Ulama Kontemporer di “ Al Lajnah ad Daaimah
lil Buhuts al ‘Ilmiah wa al Ifta’ ” yang bertempat di Saudi juga berfatwa bahwa
suara wanita bukan termasuk aurat. Hal yang sama juga dilakukan oleh kaum wanita di zaman khulafaurrasyidin
radhiyallahu 'anhum dan para pemimpin setelah mereka. Kaum wanita juga
mengucapkan dan menjawab salam kepada lelaki non-mahram, tanpa ada satu ulama
Islam pun yang mengingkari hal itu. [4]
Dari penjabaran di atas bisa kita simpulkan bahwa
hadits-hadits yang menganggap suara wanita adalah aurat tidak bisa dijadikan
hujjah karena kedhaifannya, atau bahkan karena tidak diketahui asal usulnya.
Sedangkan Ulama-Ulama yang memakruhkan atau melarang bagi laki-laki, atau wanita
memberi salam dan mengucap salam kecuali kepada mahramnya kecuali lelaki yang
sudah sangat tua mengedepankan maslahah untuk mencegah timbulnya fitnah.
Maka dalam hal ini suara wanita bukanlah aurat
secara mutlaq. Dia dibolehkan berbicara kepada lawan jenisnya dan bermuamalah
dalam kehidupan sehari-hari baik dalam hal menuntut ilmu, akad juala beli dan
lain-lain yang bermanfaat dan bertujuan jelas. Dan pembolehan ini bukan
pembolehan tanpa batasan. Jika seorang wanita berbicara kepada lelaki yang bukan
mahramnya tanpa tujuan yang jelas, dan dia berbicara dengan menampakkan
keindahannya (lemah lembut dan menundukkan suara) yang membuat lelaki
berkeinginan tidak baik atas dirinya maka hukum asalnya berubah dari boleh
menjadi dilarang.
Seperti di dalam Al Quran surat Al Ahzab ayat 32 :
{فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ
الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا} [الأحزاب:32]
“Maka
janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada
penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”
Semua hal yang
Allah tetapkan untuk wanita adalah untuk memuliakannya dan menjaga keindahan
yang ada padanya. Karena di mata Islam wanita mempunyai kedudukan yang sangat
terhormat.
«الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ
مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ»
"Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan
adalah wanita sholehah.” [5]
Wallahu a’lam
bish showab.
[1] http://www.awqaf.ae/Fatwa.aspx?SectionID=9&RefID=19636
[2] Az Zarqani, Muhammad bin Abdulbaqi
bin Yusuf bin Ahmad bin Alwan al-Azhary Abu Abdullah al-Masri al-Maliki, Syarhu
az Zarqany ‘ala Mukhtashar Khalil, (Beirut : Dar el-Fikr). Wafat tahun 1122
H. Juz 3, hal. 110.
[3] Abu Zakaria Mahiyuddin Yahya Ibn
Sharaf al-Nawawi, Raudhah ath Thalibin, (Beirut : Al Maktabah Al Islami,
1412 H/ 1991 M). Wafat tahun 676 H. Kitab Siyar (Sirah), juz 10, hal. 229.
[4] Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil ifta', VI/85, Fatwa No. 4522
[5] Abū al-Ḥusayn ‘Asākir ad-Dīn Muslim
ibn al-Ḥajjāj ibn Muslim ibn Ward ibn Kawshādh al-Qushayrī an-Naysābūrī, Shahih Muslim, (Beirut : Dar
Ihya at Turats al ‘Arabi, t.h). Wafat tahun 261 H. Bab Sebaik-baik Perhiasan
Dunia adalah Wanita Shalihah, hadits no. 1467.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar