Bagian 1
Apa yang Dimaksud dengan Sutrah
Shalat?
Salah satu hal yang berkaitan dengan shalat namun
sering diremehkan atau dilalaikan adalah sutrah shalat. Apa yang dimaksud
dengan sutrah dalam shalat?
a. Secara Bahasa :
( السُّتْرَةُ ) dengan dhummah bermakna sesuatu yang menutupi
atau menghalangi. Bentuk jamaknya adalah (السَّتَائِرُ
وَالسُّتُرُ ).[1] Ada
pula yang berkata (سَتَرَهُ سَتْرًا وَسِتْرًا)
bermakna menyembunyikan.[2]
b. Secara istilah :
Sesuatu
yang ditancapkan di hadapan orang yang sholat berupa tongkat atau sejenisnya,
atau sesuatu yang diletakkan dihadapan orang shalat sebagai penghalang antara
dirinya dan orang yang lewat dihadapannya. [3]
Bagian 2
Apa Hukum Sutrah?
Hukum Sutrah adalah Sunnah, baik untuk orang yang sholat
sendiri ataupun berjamaah, musafir (bepergian) ataupun muqim (menetap), dalam
sholat fardhu ataupun sunnah.
Tujuannya adalah untuk membatasi pandangannya dari
orang yang lewat dihadapannya dan mencegah orang yang lewat dari terkena dosa.
Bisa dilihat disini betapa syariat sangat mementingkan ibadah shalat dan
mengatur bahkan hal-hal terkecil untuk menjaga kekhusyuan shalat. Sebagaimana bunyi hadits :
ليستتر
أحدكم في صلاته ولو بسهم . أخرجه أحمد
“Hendaklah kalian jadikan penghalang (di hadapan) ketika shalat walaupun
hanya dengan anak panah.” HR. Ahmad
Pendapat Para Ulama :
Menurut madzhab Maliki dan Hanafi hukum
sutrah adalah Mustahab, yakni suatu ibadah yang dilakukan Nabi dengan
intensitas yang tidak sering. Jika kita yakin bahwa tidak akan ada orang yang
lewat ketika kita shalat maka sutrah tidak diperlukan.[4] Dalam sebuah hadits dikatakan :
أن
النبي صلى الله عليه وسلم صلى في فضاء ليس بين يديه شيء.
أخرجه
أحمد
“Bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam shalat di tempat terbuka dan tidak terdapat di hadapannya sesuatupun
(sebagai penghalang). HR. Ahmad
Menurut madzhab Syafii
hukum sutrah adalah Sunnah, yakni Nabi sangat sering atau bajkan selalu shalat
dengan meletakkan sutrah dihadapannya. Dan tingkatan sunnah ini lebih tinggi
daripada mustahab .[5]
Sedangkan menurut madzhab Hambali
meletakkan sutrah adalah sunnah, baik shalat sendiri maupun jamaah meskipun dia
yakin bahwa tidak akan ada yang lewat di hadapannya.[6]
Bagian 3
Macam-Macam Bentuk Sutrah
Para Ulama sepakat boleh bersutrah dengan apapun yang
berdiri tegak seperti tembok, pohon, atau tiang. Bisa juga dengan benda apapun
yang bisa ditanam seperti tongkat, panah, atau tombak. Atau dengan sesuatu yang
tegak dan tidak bergerak-gerak agar
tidak mengurangi kekhusyuan.
Sedangkan madzhab Maliki, tidak boleh bersutrah
dengan sebuah batu agar tidak menyerupai para penyembah berhala, kecuali tidak ada benda lain. Dan boleh bersutrah
dengan batu jika jumlahnya lebih dari satu.
Lalu bagaimana jika bersutrah dengan manusia, hewan, atau
garis?
1. Manusia
Jumhur ulama (Maliki, Hanafi, dan Hambali) secara umum
membolehkan bersutrah dengan manusia.[7]
Namun secara rinci mereka berbeda pendapat :
a. Madzhab
Hanafi dan Maliki :
Boleh
bersutrah dengan manusia yang berdiri atau duduk dan dalam posisi membelakangi
orang shalat bukan menghadapnya. Dan tidak dibolehkan bersutrah dengan manusia
yang sedang dalam posisi tidur.
Sedangkan
bersutrah dengan wanita, tidak diboleh jika wanita tersebut bukan mahromnya.
Dan boleh jika wanita tersebut adalah mahromnya. (Pendapat yang rajih menurut
madzhab Maliki.[8]
b. Madzhab Syafi’i
:
Menurut sebagian
kalangan dari madzhab Syafii tidak cukup bersutrah dengan manusia, bahkan shaf bagian
depan bukan sutrah bagi shaf belakangnya.
Namun ada yang memperinci lagi jika
manusia tersebut tidak bergerak-gerak dan tidak akan megurangi kekhusyuan
shalat maka tidak apa-apa. [9]
c. Madzhab
Hambali :
Sedangkan
shalat menghadap (wajah) manusia semua ulama sepakat memakruhkannnya
berdasarkan hadits :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
قَالَتْ : " كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي
وَسَطَ السَّرِيرِ وَأَنَا مُضْطَجِعَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ ، تَكُونُ
لِيَ الْحَاجَةُ فَأَكْرَهُ أَنْ أَقُومَ فَأَسْتَقْبِلَهُ ، فَأَنْسَلُّ
انْسِلالا "
Dari Aisyah Radhiallahu ‘anha berkata
: Bahwasannya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam sedang shalat dihadapan ranjang
dan saya berada di antara beliau dan kiblat sedang saya membutuhkan sesuatu
tetapi saya tidak ingin berdiri dan menghadap beliau (karena dapat mengganggu
beliau) maka saya menyelinap turun (dari arah kaki ranjang).” HR. Bukhari
وَرُوِيَ
أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَدَّبَ عَلَى ذَلِكَ
Dan diriwayatkan bahwa Umar Radhiallahu ‘anhu mendidik
seperti itu.[12]
2. Dabbah (Hewan)
a. Madzhab Hanafi
dan Hambali
Dua madzhab
ini membolehkan bersutrah dengan hewan secara mutlak.[13]
Berdasarkan hadits :
قال
ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى إلى بعير
“Ibnu Umar berkata bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam shalat menghadap unta.” HR.Bukhari
b. Madzhab Maliki
Madzhab Maliki melarang bersutrah
dengan hewan karena beberapa alasan :
1.
Kotorannya najis contohnya keledai
dan bighal (peranakan kuda dan keledai).
2.
Tidak bisa diam contohnya
kambing.
3.
Dua alasan sebelumnya
contohnya kuda.
Jika kotoran
hewan tersebut bersih dan diikat maka tidak apa-apa. [14]
c. Madzhab Syafii
1) Sebagian dari madzhab ini tidak membolehkan bersutrah dengan hewan
sebagaimana mereka juga tidak membolehkan dengan manusia, dikhawatirkan akan
mengganggu kehusyuan shalat.[15]
2) Sebagian yang lain membolehkan. Muhammad ar-Ramli (salah satu ulama
syafiiyah) berkata : Dalam kitab shahihain (Bukhari dan Muslim) ada hadits yang
menyebutkan bahwa Nabi melakukannyayang barangkali tidak sampai kepada Imam
Syafii.
3) Sebagian yang lain berpendapat tidak boleh selain ba’ir (unta).[16]
3.
Garis
Jumhur (Madzhab Syafii[17],
Hambali, dan Hanafi kontemporer) berpendapat jika sudah tidak ada lagi yang
bisa dijadikan sutrah maka buatlah garis. Berdasarkan hadits Nabi :
فَإِنْ
لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا ، ثُمَّ لا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ
أَمَامَهُ
Jika kalian tidak mendapatkan tongkat maka buatlah garis,
agar tidak memberi madharat kepada yang lewat di depannya. HR. Abu Daud
Dan madzhab Syafii dan Hanafi
mengqiyaskannya dengan tempat shalat (sajadah). Berkata Imam Thahawi (seorang
faqih dari kalangan Hanafi) : ini adalah qiyas yang paling baik, karena sutrah
dengan tempat shalat (sajadah) lebih efektif untuk mencegah orang lewat
dihadapannya daripada garis.
Sedangkan madzhab Maliki dan para
pendahulu dari kalangan Hanafi tidak membolehkan bersutrah dengan garis karena
tidak memenuhi tujuan sutrah dan tidak terlihat dari jauh.[18]
Bagian 4
Urutan Penggunaan Sutrah Menurut
Madzhab Syafi’i
Ada empat tingkatan penggunaan sutrah dalam madzhab Syafi’i :
1. Dengan tembok
atau ranjang
2. Dengan tongkat
yg ditanam
3. Dengan sesuatu
yg dibentangkan seperti sajadah
4. Dengan garis
yang panjang
Dan penggunannya dipilih dari tingkatan pertama jika tidak
ada atau sulit mendapatkannya maka bersutrah dengan tingkatan dibawahnya,
begitu seterusnya. Tingkatan ini disimpulkan dari nash hadits :
رَوَاهُ
أَبُو دَاوُدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : "
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ
يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا
، ثُمَّ لا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ
"
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata : Jika kalian
shalat hendaklah membatasi pandangannya
dengan sesuatu (dinding), jika tidak ada maka tancapkalah tongkat, jika tidak
terdapat tongkat maka buatlah garis, agar tidak memberi madharat kepada yang lewat
di depannya.” HR. Abu Daud
Sebenarnya madzhab Hambali dan Hanafi juga sepakat
dengan hal ini meskipun mereka tidak merumuskannya dalam bentuk tingkatan
sutrah. Lain halnya dengan madzhab Maliki yang memang tidak menganggap garis
sebagai sutrah.
Ibnu Abidin (ulama madzhab Hanafi) berkata : jika bisa ditanam jangan sekedar diletakkan,
jika bisa diletakkan jangan sekedar membuat garis. [19]
Bagian 5
Jika Lewat di Hadapan Orang yang
Shalat, Batalkah Shalat Orang Tersebut?
Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum batalkah shalat seseorang jika
sesuatu lewat di hadapannya atau lewat di antara dia dan sutrahnya.
1.
Jumhur ulama (madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i) berpendapat
bahwa shalatnya tidak batal dan tidak perlu di ulang. Salah satu sandaran haditsnya adalah :
عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
" لَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ شَيْءٌ، وَادْرَءُوا مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا
هُوَ شَيْطَان
Dari Abi Sa’id Al-Khudri radliyallaahu ’anhu ia berkata : Telah
bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam : ”Tidak ada sesuatupun yang
dapat memutuskan shalat. Dan tolaklah/cegahlah (apa-apa yang lewat di depanmu)
semampun kalian. Karena ia (yang memaksa lewat) adalah syaithan” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 719, Ath-Thuusiy
dalam Al-Mukhtashar no. 310, dan yang lainnya].
2.
Madzhab Hambali juga sepakat dengan jumhur hanya
mengecualikan anjing hitam dan hewan ternak. Maka shalatnya batal.[20]
Sedangkan hukum lewat
dihadapan orang shalat adalah makruh dan tidak ada yang menyelisihinya. Berdasarkan
hadits dari Abu Juhaim Al Anshari, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
bersabda:
لَوْ
يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ
لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Andaikan
seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya
perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari
pada lewat” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507)
Bagian 6
Bagaimana Mencegah Orang yang Lewat?
Semua Ulama sepakat bahwa harus mencegah orang yang
akan lewat di hadapan orang shalat. Sesuai dengan hadits berikut :
رَوَاهُ
أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : " قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى
شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ
فَلْيَدْفَعْهُ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
Dari Abi Sa’id al-Khudri Radiallahu’anhu berkata : Rasulullah
Shallallahu’alahi wa Sallam bersabda : “Jika seseorang diantara kalian shalat
menghadap sesuatu yang membatasinya dengan manusia, kemudian seseorang hendak
lewat di antara kedua tangannya (di hadapannya) maka cegahlah orang itu. Jika
dia menolak (masih tetap ingin lewat), maka perangilah dia karena sesungguhnya
dia adalah setan.” HR. Bukhari
Menurut Imam ash-Shan’ani bukan mereka yang lewat itu
syaitan tapi pekerjaan itu adalah pekerjaan syaitan yakni mengganggu orang
shalat.
Dan dari dhahir hadits di atas bisa dilihat bahwa orang yang shalat tanpa
meletakkan sutrah, maka dia tidak perlu mencegah orang lewat. [21]Hal
ini sesuai dengan pendapat madzhab Syafi’i. [22]
Meskipun mencegah orang yang lewat di hadapan
diperintahkan dan termaktub dalam hadits namun tidak mencapai derajat wajib. Karena
menghukumi wajib dengan bersandar kepada hadits tersebut kurang kuat. Dan
karena tujuan utama dari shalat adalah khusyu dan tadabbur. Sekiranya tindakan
mencegah ini malah mengurangi kekhusyuan maka lebih baik diam.
Lalu Mana yang Lebih Utama? Mencegah atau Diam?
Madzhab Hanafi menganggapnya sebagai rukhsah tetapi
diam lebih baik dan ini mirip dengan pendapat madzhab Maliki yakni mencegah
dengan cara yang ringan.
Sedangkan madzhab Syafi’i menganggapnya sebagai sunnah
(sangat dianjurkan) dan madzhab Hambali memberi predikat mustahab (dianjurkan).
BAGAIMANA CARA MENCEGAHNYA?
Perbedaan dalam cara mencegah orang yang lewat hanya
berputar pada pemilihan ibarat saja, yang mana semua ulama sepakat bahwa
mencegahnya dengan cara bertahap yakni dari yang paling mudah.
Imam An nawawi dalam al-Majmu’ : Madzhab Syafi’i lebih
menyukai bertasbih untuk laki-laki dan menepuk untuk perempuan. Dalam hal ini Imam
Ahmad dan Imam Abu Hanifah sependapat dengan madzhab Syafi’i.
Sedangkan madzhab Maliki berpendapat bahwa perempuan
juga mencegah dengan bertasbih.
Ulama Hanafiah berpendapat bahwa mencegahnya dengan isyarat
atau tasbih, dan makruh menggabungkan keduanya.
·
Isyarat bagi laki-laki (yg shalat) mencegahnya dengan menaikkan suara bacaan sholat.
·
Isyarat bagi perempuan dengan menepuk punggung tangan
kanan ke telapak tangan kiri dan jangan menaikkan suara karena menurut mereka
suara wanita termasuk aurat.
Dan mencegahnya cukup
dari tempat shalat saja (tidak perlu melangkah atau berjalan) karena ketika dia
jalan dan mencegah orang tersebut madharatnya lebih besar daripada
membiarkannya lewat.[23]
Pendapat madzhab Hanafi mirip dengan madzhab Maliki bahwa
mencegah orang yang lewat hendaklah dengan cara yang paling ringan yang tidak
memalinkan perhatiannya dari perkara shalat, karena jika banyak melakukan
hal-hal diluar rukun dan sunnah shalat dapat membatalkan shalat itu sendiri.[24]
|
Pendapat dari
|
Laki-Laki
|
Perempuan
|
|
1.
Madzhab Syafi’i
(yang sepakat : Imam Ahmad dan Imam
Abu Hanifah)
|
Bertasbih
|
Menepuk tangan
|
|
2.
Madzhab Hanafi
|
Mengeraskan bacaan/ Bertasbih
|
Menepuk tangan
|
|
3.
Madzhab Maliki
|
Bertasbih
|
Bertasbih
|
Dari pemaparan yang panjang di atas bisa disimpulkan
bahwa tujuan utama dalam syariat sutrah ini adalah kekhusyu’an shalat dan
pendapat para ulama juga mengedapankan khusyu’ hanya dalam perspektif yang
berbeda-beda. Maka untuk menyikapinya kita bisa memilih mana yang paling
menjaga kekhusyu’an shalat kita sesuai dengan pendapat para Ulama
–rahimahumullah-. Wallahu a’lam.
[1]
Al-Mashabih al-Munir
[2] Lisanul
Arab
[3] Syarhu
ash-Shagir li ad-Dardir (1/334)
[4] Jawahir
al-Iklil Syarhu Mukhtashar al-Khalil (1/50), cet. Dar al-Fikr
[5] Mughni
al-Muhtaaj (1/200)
[6] Kasysyaf
al-Qina’ (1/372), cet. Dar al-Fikr
[7] Nihayatu
al-Muhtaj (2/52), cet. Musthafa al-Habli, 1357 H
[8] Jawahir al-Iklil (1/50)
[9] Nihayatu
al-Muhtaj (2/52), cet. Musthafa al-Habli, 1357 H
[10]
Kasysyaf al-Qina’ (1/382-383), cet. Dar al-Fikr
[11]Hasyiyah
ath-Thahawiyah ‘ala Maraqi al-Falah (201), cet. Mushtafa al-Habli)
[12] Syarhu
al-Kabir ma’a al Mughni (1/634)
[13]
Hasyiyah ath-Thahawiyah ‘ala Maraqi al-Falah (201), cet. Mushtafa al-Habli)
[14] Jawahir al-Iklil Mukhtashar al-Khalil, cet
Dar al-Fikr
[15]
Nihayatu al-Muhtaj (2/52), cet. Musthafa al-Habli, 1357 H
[16] Hasyiyah ar-Ramli ‘ala Asna al-Mathalib
(1/184)
[17] Mughni
al-Muhtaj syarhu Minhaj ath-Thalibin (1/200, cet. Dar al-Fikr
[18] Hidayah ma’a al-fath (1/354-355)
[19] Radd
al-Muhtar ‘ala ad-Dar al Mukhtar (1/428), cet. Ihya at-Turats
[20]
al-Mughni li Ibnu Qudamah (2/183), cet. Maktabah al-Qahirah
[21]Subul
as-Salam syarhu Bulughu al-Marom (1/154), cet. Mushtafa al-Habli
[22]Mughni
al-Muhtaj 1/200
[23]Hasyiyah
ath-Thahawiyah ‘ala Maraqi al-Falah (201-202), cet. Mushtafa al-Habli)
[24]Hasyiyah
ad-Dasuqi ‘ala asy-Syarhu al-Kabir (1/246), cet. Dar al-Fikr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar