Jumat, 04 April 2014

SUTRAH SHALAT



Bagian 1
Apa yang Dimaksud dengan Sutrah Shalat?

Salah satu hal yang berkaitan dengan shalat namun sering diremehkan atau dilalaikan adalah sutrah shalat. Apa yang dimaksud dengan sutrah dalam shalat?
a.    Secara Bahasa :
 ( السُّتْرَةُ ) dengan dhummah bermakna sesuatu yang menutupi atau menghalangi. Bentuk jamaknya adalah (السَّتَائِرُ وَالسُّتُرُ ).[1] Ada pula yang berkata  (سَتَرَهُ سَتْرًا وَسِتْرًا) bermakna menyembunyikan.[2]
b.    Secara istilah :
Sesuatu yang ditancapkan di hadapan orang yang sholat berupa tongkat atau sejenisnya, atau sesuatu yang diletakkan dihadapan orang shalat sebagai penghalang antara dirinya dan orang yang lewat dihadapannya. [3]

Bagian 2
Apa Hukum Sutrah?

Hukum Sutrah adalah Sunnah, baik untuk orang yang sholat sendiri ataupun berjamaah, musafir (bepergian) ataupun muqim (menetap), dalam sholat fardhu ataupun sunnah.
Tujuannya adalah untuk membatasi pandangannya dari orang yang lewat dihadapannya dan mencegah orang yang lewat dari terkena dosa. Bisa dilihat disini betapa syariat sangat mementingkan ibadah shalat dan mengatur bahkan hal-hal terkecil untuk menjaga kekhusyuan shalat.  Sebagaimana bunyi hadits :
ليستتر أحدكم في صلاته ولو بسهم  . أخرجه أحمد

“Hendaklah kalian jadikan penghalang (di hadapan) ketika shalat walaupun hanya dengan anak panah.” HR. Ahmad

Pendapat Para Ulama :

Menurut madzhab Maliki dan Hanafi hukum sutrah adalah Mustahab, yakni suatu ibadah yang dilakukan Nabi dengan intensitas yang tidak sering. Jika kita yakin bahwa tidak akan ada orang yang lewat ketika kita shalat maka sutrah tidak diperlukan.[4]  Dalam sebuah hadits dikatakan :
أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى في فضاء ليس بين يديه شيء.  أخرجه أحمد
“Bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam shalat di tempat terbuka dan tidak terdapat di hadapannya sesuatupun (sebagai penghalang). HR. Ahmad
Menurut madzhab Syafii hukum sutrah adalah Sunnah, yakni Nabi sangat sering atau bajkan selalu shalat dengan meletakkan sutrah dihadapannya. Dan tingkatan sunnah ini lebih tinggi daripada mustahab .[5]
Sedangkan menurut madzhab Hambali meletakkan sutrah adalah sunnah, baik shalat sendiri maupun jamaah meskipun dia yakin bahwa tidak akan ada yang lewat di hadapannya.[6]


Bagian 3
Macam-Macam Bentuk Sutrah

Para Ulama sepakat boleh bersutrah dengan apapun yang berdiri tegak seperti tembok, pohon, atau tiang. Bisa juga dengan benda apapun yang bisa ditanam seperti tongkat, panah, atau tombak. Atau dengan sesuatu yang tegak dan tidak bergerak-gerak  agar tidak mengurangi kekhusyuan.
Sedangkan madzhab Maliki, tidak boleh bersutrah dengan sebuah batu agar tidak menyerupai para penyembah berhala, kecuali  tidak ada benda lain. Dan boleh bersutrah dengan batu jika jumlahnya lebih dari satu.   
Lalu bagaimana jika bersutrah dengan manusia, hewan, atau garis?

1.    Manusia
Jumhur ulama  (Maliki, Hanafi, dan Hambali) secara umum membolehkan bersutrah dengan manusia.[7] Namun secara rinci mereka berbeda pendapat :
a.    Madzhab Hanafi dan Maliki :
Boleh bersutrah dengan manusia yang berdiri atau duduk dan dalam posisi membelakangi orang shalat bukan menghadapnya. Dan tidak dibolehkan bersutrah dengan manusia yang sedang dalam posisi tidur.
Sedangkan bersutrah dengan wanita, tidak diboleh jika wanita tersebut bukan mahromnya. Dan boleh jika wanita tersebut adalah mahromnya. (Pendapat yang rajih menurut madzhab Maliki.[8]
b.    Madzhab Syafi’i :
Menurut sebagian kalangan dari madzhab Syafii tidak cukup bersutrah dengan manusia, bahkan shaf bagian depan bukan sutrah bagi shaf belakangnya.
Namun ada yang memperinci lagi jika manusia tersebut tidak bergerak-gerak dan tidak akan megurangi kekhusyuan shalat maka tidak apa-apa. [9]

c.     Madzhab Hambali :
Boleh bersutrah dengan manusia secara mutlak asalkan tidak kafir[10] dan tidak gila.[11]

     Sedangkan shalat menghadap (wajah) manusia semua ulama sepakat memakruhkannnya berdasarkan hadits :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : " كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَسَطَ السَّرِيرِ وَأَنَا مُضْطَجِعَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ ، تَكُونُ لِيَ الْحَاجَةُ فَأَكْرَهُ أَنْ أَقُومَ فَأَسْتَقْبِلَهُ ، فَأَنْسَلُّ انْسِلالا "
Dari Aisyah Radhiallahu ‘anha berkata : Bahwasannya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam sedang shalat dihadapan ranjang dan saya berada di antara beliau dan kiblat sedang saya membutuhkan sesuatu tetapi saya tidak ingin berdiri dan menghadap beliau (karena dapat mengganggu beliau) maka saya menyelinap turun (dari arah kaki ranjang).” HR. Bukhari
وَرُوِيَ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَدَّبَ عَلَى ذَلِكَ
Dan diriwayatkan bahwa Umar Radhiallahu ‘anhu mendidik seperti itu.[12]

2.     Dabbah (Hewan)
a.    Madzhab Hanafi dan Hambali
Dua madzhab ini membolehkan bersutrah dengan hewan secara mutlak.[13] Berdasarkan hadits :
قال ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى إلى بعير
“Ibnu Umar berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam shalat menghadap unta.” HR.Bukhari
b.   Madzhab Maliki
Madzhab Maliki melarang bersutrah dengan hewan karena beberapa alasan :
1.   Kotorannya najis contohnya keledai dan bighal (peranakan kuda dan keledai).
2.    Tidak bisa diam contohnya kambing.
3.    Dua alasan sebelumnya contohnya kuda.
Jika kotoran hewan tersebut bersih dan diikat maka tidak apa-apa. [14]
c.    Madzhab Syafii
1)   Sebagian dari madzhab ini tidak membolehkan bersutrah dengan hewan sebagaimana mereka juga tidak membolehkan dengan manusia, dikhawatirkan akan mengganggu kehusyuan shalat.[15]
2)   Sebagian yang lain membolehkan. Muhammad ar-Ramli (salah satu ulama syafiiyah) berkata : Dalam kitab shahihain (Bukhari dan Muslim) ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi melakukannyayang barangkali tidak sampai kepada Imam Syafii.
3)   Sebagian yang lain berpendapat tidak boleh selain ba’ir (unta).[16]

3.        Garis
Jumhur (Madzhab Syafii[17], Hambali, dan Hanafi kontemporer) berpendapat jika sudah tidak ada lagi yang bisa dijadikan sutrah maka buatlah garis. Berdasarkan hadits Nabi :
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا ، ثُمَّ لا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ
Jika kalian tidak mendapatkan tongkat maka buatlah garis, agar tidak memberi madharat kepada yang lewat di depannya. HR. Abu Daud
Dan madzhab Syafii dan Hanafi mengqiyaskannya dengan tempat shalat (sajadah). Berkata Imam Thahawi (seorang faqih dari kalangan Hanafi) : ini adalah qiyas yang paling baik, karena sutrah dengan tempat shalat (sajadah) lebih efektif untuk mencegah orang lewat dihadapannya daripada garis.
Sedangkan madzhab Maliki dan para pendahulu dari kalangan Hanafi tidak membolehkan bersutrah dengan garis karena tidak memenuhi tujuan sutrah dan tidak terlihat dari jauh.[18]

Bagian 4
Urutan Penggunaan Sutrah Menurut Madzhab Syafi’i

Ada empat tingkatan penggunaan sutrah dalam madzhab Syafi’i :
1.    Dengan tembok atau ranjang
2.    Dengan tongkat yg ditanam
3.    Dengan sesuatu yg dibentangkan seperti sajadah
4.    Dengan garis yang panjang
Dan penggunannya dipilih dari tingkatan pertama jika tidak ada atau sulit mendapatkannya maka bersutrah dengan tingkatan dibawahnya, begitu seterusnya. Tingkatan ini disimpulkan dari nash hadits :
رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا ، ثُمَّ لا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ "
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata : Jika kalian shalat hendaklah membatasi  pandangannya dengan sesuatu (dinding), jika tidak ada maka tancapkalah tongkat, jika tidak terdapat tongkat maka buatlah garis, agar tidak memberi madharat kepada yang lewat di depannya.” HR. Abu Daud
Sebenarnya madzhab Hambali dan Hanafi juga sepakat dengan hal ini meskipun mereka tidak merumuskannya dalam bentuk tingkatan sutrah. Lain halnya dengan madzhab Maliki yang memang tidak menganggap garis sebagai sutrah.
Ibnu Abidin (ulama madzhab Hanafi) berkata  : jika bisa ditanam jangan sekedar diletakkan, jika bisa diletakkan jangan sekedar membuat garis. [19]

Bagian 5
Jika Lewat di Hadapan Orang yang Shalat, Batalkah Shalat Orang Tersebut?

Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum batalkah shalat seseorang jika sesuatu lewat di hadapannya atau lewat di antara dia dan sutrahnya.
1.        Jumhur ulama (madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i) berpendapat bahwa shalatnya tidak batal dan tidak perlu di ulang.  Salah satu sandaran haditsnya adalah :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ شَيْءٌ، وَادْرَءُوا مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَان
Dari Abi Sa’id Al-Khudri radliyallaahu ’anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam : ”Tidak ada sesuatupun yang dapat memutuskan shalat. Dan tolaklah/cegahlah (apa-apa yang lewat di depanmu) semampun kalian. Karena ia (yang memaksa lewat) adalah syaithan”  [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 719, Ath-Thuusiy dalam Al-Mukhtashar no. 310, dan yang lainnya].
2.        Madzhab Hambali juga sepakat dengan jumhur hanya mengecualikan anjing hitam dan hewan ternak. Maka shalatnya batal.[20]
Sedangkan hukum lewat dihadapan orang shalat adalah makruh dan tidak ada yang menyelisihinya. Berdasarkan hadits dari Abu Juhaim Al Anshari, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507)

Bagian 6
Bagaimana Mencegah Orang yang Lewat?

Semua Ulama sepakat bahwa harus mencegah orang yang akan lewat di hadapan orang shalat. Sesuai dengan hadits berikut :
رَوَاهُ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : " قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
Dari Abi Sa’id al-Khudri Radiallahu’anhu berkata : Rasulullah Shallallahu’alahi wa Sallam bersabda : “Jika seseorang diantara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dengan manusia, kemudian seseorang hendak lewat di antara kedua tangannya (di hadapannya) maka cegahlah orang itu. Jika dia menolak (masih tetap ingin lewat), maka perangilah dia karena sesungguhnya dia adalah setan.” HR. Bukhari

Menurut Imam ash-Shan’ani bukan mereka yang lewat itu syaitan tapi pekerjaan itu adalah pekerjaan syaitan yakni mengganggu orang shalat.
Dan dari dhahir hadits di atas bisa dilihat bahwa orang yang shalat tanpa meletakkan sutrah, maka dia tidak perlu mencegah orang lewat. [21]Hal ini sesuai dengan pendapat madzhab Syafi’i. [22]

Meskipun mencegah orang yang lewat di hadapan diperintahkan dan termaktub dalam hadits namun tidak mencapai derajat wajib. Karena menghukumi wajib dengan bersandar kepada hadits tersebut kurang kuat. Dan karena tujuan utama dari shalat adalah khusyu dan tadabbur. Sekiranya tindakan mencegah ini malah mengurangi kekhusyuan maka lebih baik diam.

Lalu Mana yang Lebih Utama? Mencegah atau Diam?
Madzhab Hanafi menganggapnya sebagai rukhsah tetapi diam lebih baik dan ini mirip dengan pendapat madzhab Maliki yakni mencegah dengan cara yang ringan.
Sedangkan madzhab Syafi’i menganggapnya sebagai sunnah (sangat dianjurkan) dan madzhab Hambali memberi predikat mustahab (dianjurkan).  

BAGAIMANA CARA MENCEGAHNYA?
Perbedaan dalam cara mencegah orang yang lewat hanya berputar pada pemilihan ibarat saja, yang mana semua ulama sepakat bahwa mencegahnya dengan cara bertahap yakni dari yang paling mudah.
Imam An nawawi dalam al-Majmu’ : Madzhab Syafi’i lebih menyukai bertasbih untuk laki-laki dan menepuk untuk perempuan. Dalam hal ini Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah sependapat dengan madzhab Syafi’i.
Sedangkan madzhab Maliki berpendapat bahwa perempuan juga mencegah dengan bertasbih.
Ulama Hanafiah berpendapat bahwa mencegahnya dengan isyarat atau tasbih, dan makruh menggabungkan keduanya.
·         Isyarat bagi laki-laki (yg shalat) mencegahnya  dengan menaikkan suara bacaan sholat.
·         Isyarat bagi perempuan dengan menepuk punggung tangan kanan ke telapak tangan kiri dan jangan menaikkan suara karena menurut mereka suara wanita termasuk aurat.
Dan mencegahnya cukup dari tempat shalat saja (tidak perlu melangkah atau berjalan) karena ketika dia jalan dan mencegah orang tersebut madharatnya lebih besar daripada membiarkannya lewat.[23]
Pendapat madzhab Hanafi mirip dengan madzhab Maliki bahwa mencegah orang yang lewat hendaklah dengan cara yang paling ringan yang tidak memalinkan perhatiannya dari perkara shalat, karena jika banyak melakukan hal-hal diluar rukun dan sunnah shalat dapat membatalkan shalat itu sendiri.[24]
Pendapat dari
Laki-Laki
Perempuan
1.      Madzhab Syafi’i
(yang sepakat : Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah)
Bertasbih
Menepuk tangan
2.      Madzhab Hanafi

Mengeraskan bacaan/ Bertasbih
Menepuk tangan
3.      Madzhab Maliki
Bertasbih
Bertasbih

Dari pemaparan yang panjang di atas bisa disimpulkan bahwa tujuan utama dalam syariat sutrah ini adalah kekhusyu’an shalat dan pendapat para ulama juga mengedapankan khusyu’ hanya dalam perspektif yang berbeda-beda. Maka untuk menyikapinya kita bisa memilih mana yang paling menjaga kekhusyu’an shalat kita sesuai dengan pendapat para Ulama –rahimahumullah-. Wallahu a’lam.


[1] Al-Mashabih al-Munir
[2] Lisanul Arab
[3] Syarhu ash-Shagir li ad-Dardir (1/334)
[4] Jawahir al-Iklil Syarhu Mukhtashar al-Khalil (1/50), cet. Dar al-Fikr
[5] Mughni al-Muhtaaj (1/200)
[6] Kasysyaf al-Qina’ (1/372), cet. Dar al-Fikr
[7] Nihayatu al-Muhtaj (2/52), cet. Musthafa al-Habli, 1357 H
[8] Jawahir al-Iklil (1/50)
[9] Nihayatu al-Muhtaj (2/52), cet. Musthafa al-Habli, 1357 H
[10] Kasysyaf al-Qina’ (1/382-383), cet. Dar al-Fikr
[11]Hasyiyah ath-Thahawiyah ‘ala Maraqi al-Falah (201), cet. Mushtafa al-Habli)
[12] Syarhu al-Kabir ma’a al Mughni (1/634)
[13] Hasyiyah ath-Thahawiyah ‘ala Maraqi al-Falah (201), cet. Mushtafa al-Habli)
[14] Jawahir al-Iklil Mukhtashar al-Khalil, cet Dar al-Fikr
[15] Nihayatu al-Muhtaj (2/52), cet. Musthafa al-Habli, 1357 H
[16] Hasyiyah ar-Ramli ‘ala Asna al-Mathalib (1/184)
[17] Mughni al-Muhtaj syarhu Minhaj ath-Thalibin (1/200, cet. Dar al-Fikr
[18] Hidayah ma’a al-fath (1/354-355)
[19] Radd al-Muhtar ‘ala ad-Dar al Mukhtar (1/428), cet. Ihya at-Turats
[20] al-Mughni li Ibnu Qudamah (2/183), cet. Maktabah al-Qahirah
[21]Subul as-Salam syarhu Bulughu al-Marom (1/154), cet. Mushtafa al-Habli
[22]Mughni al-Muhtaj 1/200
[23]Hasyiyah ath-Thahawiyah ‘ala Maraqi al-Falah (201-202), cet. Mushtafa al-Habli)
[24]Hasyiyah ad-Dasuqi ‘ala asy-Syarhu al-Kabir (1/246), cet. Dar al-Fikr

Tidak ada komentar: